Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istri Menggugat Cerai Suaminya (Bagian 1)




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Semua orang yang normal tentu berharap agar mahligai rumah tangganya dapat langgeng. Namun apa daya, terkadang di tengah jalan keretakan rumah tangga yang berujung perceraian tak terhindarkan lagi. Umumnya sang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya. Namun terkadang ada juga kasus istri yang mengajukan gugatan cerai atas suaminya. Nah, yang ingin kami angkat di sini tentang hukum yang terkait seorang istri yang menggugat cerai suaminya. Risalah ini kami susun menjadi beberapa pokok dan sub pokok bahasan, insya Allah. Semoga risalah ini bermanfa’at.

Dua Macam Istilah Syar'i Untuk Masalah Gugatan Istri Atas Suami


Pertama, khulu’ (الخُلْعُ).

Definisi khulu’, Al Hafizh rahimahullah mendefinisikan khulu’ sebagai:

الخلع هو أن تفتدي المرأة نفسها بمال تدفعه لزوجها، أو هو فراق الزوجة على مال

"Yakni, perempuan/istri yang menebus dirinya (agar suaminya sudi menceraikannya) dengan kompensasi siap menyerahkan harta pada suaminya". (Fathul Bari IX:490).

Gambarannya


Pertama, seorang istri karena sudah tidak menyukai lagi terhadap suaminya karena suatu alasan yang dibenarkan secara syari’at, (yang insya Allah beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mengajukan khulu’ akan disampaikan nanti dalam fasal tersendiri), ia langsung berbicara kepada suaminya agar pernikahan ini diakhiri saja dan ia bersedia mengembalikan mahar atau harta lainnya kepada suaminya. Maka jika sang suaminya menyetujuinya ini disebut khulu’.

Kedua, atau seorang istri meminta bantuan kepada walinya atau orang lain agar sudilah suaminya menceraikan dirinya dan ia bersedia mengembalikan harta pemberian suaminya. Jika suaminya setuju maka ini juga disebut khulu’.

Ketiga, atau seorang istri meminta kepada qadhi (hakim pengadilan agama) agar suaminya sudi menceraikannya dan ia sang istri sanggup mengembalikan harta sebagai kompensasinya, maka sang qadhi punya hak untuk menjatuhkan hukum talak sekalipun suaminya tidak menyetujuinya. Dalam perkara yang terakhir ini Ulama sedikit berbeda pendapat, apakah tetap dalam khulu’ sang qadhi dapat memutuskan talak tanpa suami itu menyetujui permintaan istrinya ataukah harus tetap ada persetujuan dari suaminya.

Hukum Khulu’


Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

أنَّ امرأةَ ثابتِ بنِ قيسٍ أتتِ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ فقالتْ: يا رسولَ اللهِ ، ثابتُ بنُ قيسٍ ، مَا أعْتِبُ عليهِ فِي خُلُقٍ ولا دينٍ ، ولكنِّي أكرَهُ الكفْرَ في الإسلامِ ، فقالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عليهِ حَدِيقَتَهُ) . قالتْ : نعمْ ، قالَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : (اقْبَلِ الحديقةَ وطلِّقْهَا تَطْلِيَقةً)

"Istri Tsabit bin Qais bin Syammas (istri dari Shahabat Tsabit radhiallahu ‘anhu -pent) pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas berkata: “Ya Rasulullah, aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit (suamiku), hanya saja aku cuma khawatir jadi kufur”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya”. Istrinya menjawab: “Ya, (saya bersedia mengembalikannya)”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terimalah kebun itu kembali, dan ceraikan istrimu dengan sekali talak“. [HSR. Bukhari no. 5273].

Sedikit Tambahan Penjelasan Hadits Di Atas


Perkataan istri Tsabit radhiallahu ‘anhuma meminta cerai dikarenakan Tsabit memiliki wajah buruk. Sehingga ia khawatir tak bisa maksimal melayani suaminya, atau sebab tabi’at manusia seperti kekhawatiran akan tertarik pada pemuda lain yang lebih ganteng dan sebagainya. Demikianlah kurang lebih penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari saat mensyarah (menjelaskan) maksud perkataan istri Tsabit radhiallahu ‘anhuma tersebut.

Atas dasar hadits di atas dan beberapa dalil lainnya, maka Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitabnya Raudhatut Thalibin VII:374: “Ijma (disepakati oleh seluruh Ulama) bolehnya".

Jenis Barang Kompensasi Dari Istri Untuk Mengajukan Khulu’


Bisa berupa mengembalikan mahar yang dulu diberikan oleh suaminya atau dengan sedikit tambahan, seperti terdapat pada hadits di atas.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

Insya Allah bersambung ke bagian 2.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Istri Menggugat Cerai Suaminya (Bagian 1)"