Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ.

“Sesungguhnya api tak boleh digunakan sebagai alat menyiksa selain Allah (yang punya hak menyiksa dengan api)". [HSR. Bukhari no.3016]

Dalam hadits lainnya:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ.

“Sesungguhnya tak sepatutnya meyiksa dengan api, kecuali Tuhannya api (Allah)". [HR. Abu Dawud no.2675. Kata Ibnul Hajar rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashabih III:406: hasan, Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyaadhus Shalihin 519: shahih. Kata Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ 2425: shahih]

Yang jadi masalah sekarang ini ada alat untuk membunuh nyamuk dengan setrum listrik/baterai. Apa itu masuk dalam kategori larangan hadits di atas?

Dalam situs Islamqa disebutkan:

وأما الصعق الكهربائي فإنه يختلف عن النار ؛ لأن القتل بالكهرباء عبارة عن تفريغ شحنات لتدمير الخلايا ، وتكسير الدم بشكل سريع ، وإذا زادت قوتها إلى حد كبير أحدثت حرارةً تَظهر على المقتول بتغير لونه وتفحمه ، فيبدو كأنه أحرق بالنار ، ولكن الواقع أنها الكهرباء وليست النار .

"Adapun setrum listrik itu tak sama dengan api, karena membunuh dengan listrik itu dapat diibaratkan pengaliran energi listrik yang bertujuan sebagai penghancur sel-sel tubuh dan darah dengan cara cepat. Semakin besar tekanannya akan menimbulkan energi panas yang dapat menghanguskan kulit, sehingga seakan-akan terlihat membunuh dengan api, tetapi kenyataannya itu adalah energi listrik, bukan api".

Berikut Fatwa Syaikh Al Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:

نرى أنه لا بأس به ، وأن هذا ليس من باب التعذيب بالنار ؛ لأنه حسب ما نعرف عنه أن الحشرة تموت بالصعق الكهربائي ، ويدل لهذا أنك لو أتيت بورقة وألصقتها بهذا الجهاز لم تحترق ، مما يدل على أن ذلك ليس من باب الاحتراق ، لكن من باب الصعق ، كما أن البشر لو مس سلك الكهرباء مكشوفاً لهلك بدون احتراق

“Pendapat kami tidak mengapa, dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adalah jika anda mengambil kertas dan anda menempelkannya dengan alat ini, maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.” (Liqa’at Baab al Maftuh no. 59/pertanyaan no. 12)

Dirangkumkan dari: https://islamqa.info/ar/105190

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: 089665842579
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Listrik"

Berkomentarlah dengan bijak