Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Foto Dan Video Seorang Ustadz Yang Tersebar Di Media Sosial




Pertanyaan:

بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Nama: Joeheroe
Dari Group Manhaj Salaf Ikhwan 3

Ana mau nanya, bagaimana hukumnya dengan ustadz yang foto dan video ceramahnya ke sebar di media sosial ?

Jawab:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Narsis berlaku bagi semua orang, baik awam maupun ustadz. Maka, bila ada ustad telah berlebihan dalam kenarsisan di medsos melebihi kebutuhan, umpama sekedar ceramah lalu di siarkan dan di rekam, bila ini maka boleh dan tidak ada yang melarang.

Namun, bila setiap gaya, ucapan, dan aktivitas selalu di posting di media sosial dengan video atau foto, maka hal ini terlarang dan berlebihan, ingatkan ustadz tersebut, tentu dengan adab dan sopan santun.

Namun, video dan foto bukan batasan seorang di sebut salafy atau bukan, jangan sampai urusan ini menjadikan kita mencap seorang bukan salafy karena kajiannya di rekam.

Wajib bagi penuntut ilmu beradab dengan guru, dan bila mengingatkan, wajib juga beradab, bila ustad tersebut berlebihan dan masuk dalam lingkup kesalahan. Tidak boleh di caci maki atau di anggap bukan salafy.

Salafy atau bukan, bukan di ukur dengan video atau foto, namun di lihat dari Manhaj dan Aqidahnya.

Semoga di fahami, baik sebagai ustadz atau penuntut ilmu.

والله تعالى أعلمُ بالـصـواب

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Foto Dan Video Seorang Ustadz Yang Tersebar Di Media Sosial"