Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkan Seorang Suami Menceraikan Istri Karena Berakhlak Buruk ?



Oleh Ustadz Berik Said hafizhahullah

Jawabannya, hukumnya boleh tetapi jangan gegabah.

Dalilnya perhatikan hadits berikut, dari Laqith bin Shobroh radhiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي امْرَأَةً وَإِنَّ فِي لِسَانِهَا شَيْئًا يَعْنِي الْبَذَاءَ، قَالَ: فَطَلِّقْهَا ، إِذًا قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَهَا صُحْبَةً وَلِي مِنْهَا وَلَدٌ قَالَ: فَمُرْهَا يَقُولُ عِظْهَا فَإِنْ يَكُ فِيهَا خَيْرٌ فَسَتَفْعَلْ وَلَا تَضْرِبْ ظَعِينَتَكَ كَضَرْبِكَ أُمَيَّتَكَ

"Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya saya mempunyai seorang istri yang buruk tutur katanya". Beliau bersabda: "Kalau begitu ceraikan dia". Laqith radhiallahu ‘anhu berkata: "Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya dia telah lama menjadi teman hidup dan saya telah mendapatkan anak darinya". Beliau bersabda: "Berilah dia nasihat kalau memang dia baik, tentu dia akan menuruti nasihatmu, dan janganlah kamu memukul istrimu, seperti kamu memukul budak perempuanmu". [HR. Abu Dawud no.142, Turmudzi no.788, dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashoobih 3196: Shahih. Kata Syu’aib al Arna’uth rahimahullah dalam Takhrij Sunan Abi Dawud 142: Shahih. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam as Shahihul Musnad 1102: Shahih]

Dengan melihat hadits shahih di atas dan penjelasan para Ulama, maka kita bisa menarik beberapa kesimpulan penting atas masalah ini sebagai berikut:

1) Bolehnya seorang suami menceraikan istrinya jika istrinya dianggap berakhlak buruk.

2) Tapi hal itu dilakukan setelah menasihati istrinya semaksimal mungkin.

3) Hendaklah faktor telah cukup lamanya berumah tangga, apalagi telah memiliki keturunan, semestinya dijadikan pertimbangan penting seorang suami sebelum menceraikan istrinya.

Janganlah suami menceraikan istrinya hanya karena ingin mendapatkan istri baru, lalu menendang istri lamanya dengan dalih istri lamanya buruk adabnya.

4) Ini yang terpenting yang harus dicatat, bahwa sekalipun bisa jadi istrimu memang memiliki sedikit cacat moral, tetapi ia mungkin memiliki lebih banyak sisi moral yang positif.

Maka jangan kamu zhalim dengan satu, dua sisi yang kamu anggap buruk dari istrimu, lalu kamu dengan gampangnya menjatuhkan talak padanya tanpa mempertimbangkan kamu telah lama berumah tangga dengannya, apalagi telah memiliki keturunan.

Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besabda:

لا يفرَكْ مؤمنٌ مؤمنةً، إن كرِهَ منْها خُلقًا رضِيَ منْها آخرَ

“Janganlah seorang lelaki yang beriman membenci seorang wanita yang beriman. Kalaupun ia membenci salah satu akhlak istrinya, maka pasti ia menyukai akhlaknya (yang baik) dari sisi yang lain.“ [HSR. Muslim no.1469]

Maka perhatikanlah hal ini.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bolehkan Seorang Suami Menceraikan Istri Karena Berakhlak Buruk ?"