Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cerai Karena Mandul





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Salah satu tujuan utama pernikahan adalah agar memiliki keturunan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

تزوَّجوا الوَدُودَ الوَلُودَ؛ فإنِّي مكاثِرٌ بكم الأُمَمَ. 

"Nikahilah wanita yang berjiwa penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur), karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain". [HR. Abu Dawud 2050. Kata Al Albani rahimahullah dalam Takhrij al Misykaat 3027, Shahih dengan adanya jalur pendukungnya]

Dengan demikian, ingin mendapatkan anak atau keturunan termasuk hak mendasar dalam sebuah pernikahan, baik bagi suami maupun istri. Karena itu jika hak mendasar ini tidak dapat terealisir, maka boleh sang istri mengajukan cerai pada suaminya untuk menceraikannya atau mengadukan hak gugat cerai lewat Pengadilan Agama (PA) setempa atau hak fasakh. Ini *jika memang telah diketahui melalui informasi medis terpercaya bahwa suaminya memang yang mandul.

Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Al Utsaimin rahimahullah saat ditanya persoalan di atas sebagai berikut:

يحق للمرأة لها أن تطلب الطلاق من زوحها إذا تبين أن العقم منه وحده, فإن طلقها فذالك, و إن لم يطلقها فإن القاضى يفسخ نكاحها و ذالك لأن المرأة لها حق في الأولاد و كثير من النساء لا يتوزجن إلا من أجل الأولاد, فأذا كان الرجل الذي يزوجها عقيما فلها الحق أن تطلب الطلاق و فسخ النكاح, هذا هو القول الراجح عند أهل العلم. 

"Istri tersebut berhak minta cerai dari suaminya jika memang telah jelas bahwa sisi kemandulan ada pada suaminya saja. Jika suaminya mau menceraikannya, maka itulah yang diharapkan. Namun, jika suaminya tetap tidak mau menjatuhkan talak, maka hakim dapat membatalkan pernikahan. Hal ini dikarenakan wanita berhak untuk mendapatkan anak, dan mayoritas wanita tidaklah menikah kecuali dikarenakan ingin memiliki anak. Dengan demikian jika laki-laki yang menikahinya mandul, dia (istri) berhak minta cerai dan membatalkan pernikahannya. Inilah pendapat yang rajih menurut para Ulama". (Fatawa Al-Mar’ah hal.347)

Ketetapan hukum ini juga berlaku jika si suami mendapatkan istrinya mandul, maka bolehnya suami mentalak istrinya dan ini termasuk pentalakan yang memiliki alasan syar’i.

Walau demikian di sini perlu ana tambahkan beberapa catatan penting terkait masalah ini yang ana rangkum dari beberapa perkataan Ulama:

Pertama, jika sebelum pernikahan telah diketahui pasangannya mandul dan mereka telah melakukan perjanjian untuk tidak mempermasalahkan ini maka tidak boleh kedua belah pihak menceraikan hanya dengan alasan ini, karena kaum muslimin terikat dengan perjanjiannya. 

Kedua, andai pihak yang tidak mandul mau bersabar, maka ini perkara yang sangat diutamakan, dikarenakan bisa dibayangkan seandainya seseorang yang dirundung kesedihan dirinya mandul lalu diikuti permintaan cerai dari salah satu pihaknya, tentu ini akan menimbulkan kesedihan luar biasa.

Ketiga, hendaklah kalaupun tetap ingin melanjutkan perceraian dengan alasan ini, maka pastikan segala pengobatan medis syar'i telah ditempuh semaksimal mungkin dan hasilnya memang tetap tidak ada harapan secara medis mendapatkan keturunan. (Hal ini diantaranya didapatkan penjelasan dari Syaikh Jibrin rahimahullah dalam Fatawa Asy-syar’iyyah hal.40)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Cerai Karena Mandul"

  1. Bagaiaman bicara ke istri dengan baik supaya tidak menyinggung perasaanya tat

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak