Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Anas bin Malik radhiallahu ’anhu mengisahkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

 إِنِّيْ لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَزُ فِيْ صَلاَتِيْ مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّة وَجدِ أمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ. 

"Aku memasuki shalat dengan maksud untuk memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan seorang anak kecil, lalu kuringankan shalat karena aku sadar atas kegusaran ibunya terhadapnya". [HSR. Bukhari no.677 dan Muslim no.470]

Andai saat ke masjid membawa bayi atau anak kecil dilarang, sudah tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan ibu tersebut agar tidak boleh lagi nanti membawa anak kecilnya tersebut. Nyatanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan hal ini adalah boleh.

Hanya saja tentu orangtua tetap harus memantau dan menjaga anaknya semaksimal mungkin agar saat shalat berjama’ah atau kajian anaknya tidak mengganggu kekhusyuan mereka yang sedang shalat berjama’ah atau mengikuti kajian.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid"