Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memberikan Pakaian Tidak Syar'i Pada Orang Lain

 



Pertanyaan:

بــسم اللّٰـه 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, apakah boleh memberi pakaian (tidak syar'i) kepada orang miskin, kemudian orang yang diberi tadi menjual kembali pakaian yang sudah diberikan kepadanya. Apakah menolong semacam ini dibolehkan ustadz?

(Dari Fulanah Grup MS-A)

Jawab:

بــسم اللّٰـه 
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Seorang muslim wajib memiliki empati dan rasa kemanusiaan, baik kepada orang lain terlebih kepada orang miskin. Apapun yang di berikan kepada orang lain wajib memenuhi syarat, seperti:

- Ikhlaskan itu karena Allah.
- Hendaknya yang di berikan itu bermanfaat dan yang baik.
- Bukan barang haram, atau kemungkaran atau yang tidak pantas untuk diberikan.
- Hendaknya memperhatikan sisi manusiawi, jangan memberikan sesuatu yang kita sendiri tidak mau memakainya, atau memakannya. Ingat, orang miskin pun wajib di muliakan, bukan di hina dengan pemberian.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 و لا تيمموا الخبيث منه تنفقون و لستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه

"Dan jangan engkau memilih yang buruk untuk engkau sedekahkan, sedang engkau sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan rasa enggan"._ (QS. Al-Baqarah: 267)

Terkait barang tidak syar'i, bukan untuk di berikan kepada orang lain, baik di pakai sendiri atau di jual lagi. Namun untuk di musnahkan, sehingga keburukan itu tidak tersebar. Semoga Allah memberikan kepada kita rasa empati dan juga kasih. Memuliakan orang lain dengan pemberian yang syar'i dan juga manusiawi.

والله تعالى أعلمُ بالـصـواب

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Memberikan Pakaian Tidak Syar'i Pada Orang Lain"