Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Dan Kadar Fidyah

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Fidyah itu bisa berupa makanan pokok daerah setempat yang masih mentah (semisal beras) dan lebih utama lagi kalau yang sudah dimasak. Rinciannya sebagai berikut:

1) Memberikan makanan pokok  yang masih mentah (semisal beras) itu sebanyak sekitar 1,5 Kg dan selayaknya ditambah lauk.

Dalilnya adalah apa yang pernah dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Shahabat Ka’ab bin Ujroh radhiallahu ‘anhu -sekalipun hadits ini awalnya terkait dengan masalah fidyah atas suatu persyaratan haji yang tidak bisa dilakukan karena sakit tapi berlaku juga untuk fidyah dalam urusan puasa-:

لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ

"Untuk setiap orang miskin sebanyak setengah sha". [HSR. Bukhari 1816 dan Muslim 84]

Para ulama menyatakan bahwa satu sha kurang lebih 3 Kg. Dengan demikan setengah sha berarti sekitar 1.5 Kg.
 
Pendapat yang mengatakan fidyah bagi yang tidak mampu secara permanen untuk berpuasa, maka fidyahnya berupa 1,5 Kg makanan pokok adalah juga Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah X:178 dan fatwa Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Majmu Fatawa Syaikh bin Baaz rahimahullah XV:201.

2) Memberikan makanan siap saji. Ini lebih utama dikarenakan penerima fidyah tentu lebih tidak riber-ribet lagi harus memasaknya dan tinnggal memakannya saja.

Fidyah berupa makanan siap saji ini diantaranya berdasarkan hadits berikut, dari Anas bin Malik radhilalahu ‘anhuma:

أنَّه لَمَّا كَبِرَ حتى كان لا يُطيقُ الصِّيامَ، فكان يُفطِرُ ويُطعِمُ

"Sesungguhnya saat dirinya merasa telah tua dan merasa tidak sanggup lagi berpuasa, maka ia setiap harinya berbuka dan memberikan makanan (siap saji)". [HR. Abdurr Razzaq dalam Al-Mushanaf 7570. Dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa IV:21]

Ini diperkuat dengan apa yang dikisahkan oleh Al-Hasan dan Ibrahim rahimahumallah yang menceritakan:

فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا، وَأَفْطَرَ

"Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu manakala telah tua (dan tidak sanggup lagi berpuasa), maka beliau memberi makan (fidyah) selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging (yang merupakan salah satu makanan pokok saat itu -pent) dan beliau tidak berpuasa". [HSR. Bukhari, sebelum hadits no.4505]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Jenis Dan Kadar Fidyah"