Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Orangtua Renta Terlepas Dari Kewajiban Berpuasa ?

 



Oleh Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

و على الذين تطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan bagi orang-orang yang dibolehkan bebas untuk tidak berpuasa, baginya ada kewajiban membayar fidyah". (QS. Al-Baqarah: 184)

Disini kami ingin menjelaskan, bahwa ada dua kondisi lansia yang boleh baginya terlepas kewajiban berpuasa.

- Orang yang tua dan tidak lagi mampu berpuasa, maka boleh baginya tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

- Orang yang tua dan tuanya telah menghilangkan akalnya (pikun), tidak lagi ada ilmu padanya (tidak lagi berpengetahuan atau pikun yang sangat parah), maka ia dihukumi orang yang tidak lagi di bebani kewajiban.

Dasarnya apa yang disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman bin Jibrin, beliau menjelaskan fatwa Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya: "Kapan puasa Ramadhan terlepas kewajibannya dari orang tua (lansia) ?"

Beliau menjawab: "Ada dua kondisi, jika ia sudah tidak mampu puasa karena tua, maka ia terlepas dari kewajiban berpuasa dan berpindah menjadi kewajiban memberikan makan (fidyah). Bila sudah mencapai umur tidak berakal lagi (pikun) dan tidak ada lagi pengetahuan, maka lepaslah -ini pendapat yang benar- dan ia termasuk kategori orang yang tidak dibebani lagi kewajiban syariat, maka ia lebih berhak terlepas daripada anak kecil". (Fatawa Syiam Li Ibni Jibrin 80)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Kapan Orangtua Renta Terlepas Dari Kewajiban Berpuasa ?"