Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membunuh Ular





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sesungguhnya para Ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis ular yang hukumnya diperselisihkan namun kami merangkumkannya dan menyimpulkannya sebagai berikut:

Ular yang diluar rumah seperti ular yang biasa ditemukan di padang pasir, sawah, hutan, gua dan sebagainya. Maka ular jenis ini boleh dibunuh tanpa diperingatkan terlebih dahulu.

Diantara landasan dalil hal ini adalah hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu mengisahkan yang ringkasnya saat sedang turun ayat Al-Quran kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di suatu gua dan Nabi sedang menyampaikan ayat yang baru turun itu pada para Shahabatnya radhiallahu ‘anhum:

إِذْ خَرَجَتْ عَلَيْنَا حَيَّةٌ، فَقَالَ: اقْتُلُوهَا

“Tiba-tiba keluarlah kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: "Bunuhlah!". [HR. Bukhari no. 43910 dan Muslim no. 2234]

Hadits itu menunjukkan bahwa ular yang terdapat diluar rumah (dalam hadits di atas adanya di gua), jika muncul diperintahkan untuk dibunuh tanpa memperingatkannya dulu. Terlebih lagi jika diketahui ular itu adalah ular berbisa dan bertubuh pendek, maka lebih ditekankan membunuhnya tanpa peringatan dahulu.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْحَبَلَ

“Bunuhlah ular berbisa yang dipunggungnya memiliki dua garis putih, serta bertubuh pendek (seakan-akan ekornya terputus karena pendeknya), karena keduanya dapat membutakan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan." [HR. Bukhari no. 3297, Muslim no. 2233, Abu Dawud no. 5252 dan lain-lain]

Dalam perkara bolehnya membunuh ular yang di luar rumah tanpa memberi peringatan terlebih dahulu, terlebih ular berbisa dan bertubuh pendek, maka sampai hal ini telah dianggap Ijma’.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Menurut seluruh pendapat, ular yang berada di daratan dan di padang pasir boleh dibunuh tanpa diperingatkan dahulu." (Fathul Bari, VI:221)

Al Qirafi rahimahullah menandaskan: “Adapun ular-ular padang pasir atau lembah-lembah maka boleh dibunuh tanpa ada perselisihan para Ulama, dengan tanpa peringatan dahulu, karena tetap berada pada perintah membunuhnya." (Adz Dzakhirah, karya Al Qirafi XIII:288)

Bahkan jika kita takut membunuh ular semacam itu karena kekhawatiran adanya balas dendam sang ular, maka Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Bunuhlah semua ular, barangsiapa karena takut akan dendam mereka, maka ia bukanlah dari golonganku." [HR. Abu Dawud no. 5249, Nasa’i no. 3193. Kata Syu’aib Al Arna’uth rahimahullah dalam Takhrij Sunan Abi Dawud no. 5249: Shahih. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih At Targhib no. 2982: Shahih karena adanya jalur pendukungnya]

Adapun mengenai ular yang berada dalam rumah kita maka, pendapat terkuat adalah sebagai berikut:

1. Jika ular yang masuk ke rumah kita adalah ular berbisa yang pendek ekornya dan ada dua garis putih dipunggungnya maka boleh langsung di bunuh, tanpa diperingatkan dan diusir terlebih dahulu.

Abu Lubabah radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan penglihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita." [HSR. Bukhari no. 3298, Abu Dawud no. 5253 dan lain-lain]

Hadits di atas menunjukkan kepada kita bahwa terkadang ular yang berada di rumah kita adalah jin (yang berubah wujud menjadi ular), yang dilarang langsung dibunuh, kecuali ular berbisa berekor pendek dan ada dua garis di punggungnya. Maka untuk yang jenis ini boleh langsung dibunuh.

2. Ular dalam rumah yang di luar dari sifat yang disebutkan di atas (yakni bukan ular berbisa bertubuh pendek yang memiliki dua garis putih dipunggungnya). Maka ini jangan langsung dibunuh tetapi hendaklah diperingatkan tiga kali atau tiga hari dan di usir terlebih dahulu karena bisa jadi itu adalah jelmaan jin islam yang ada dirumah kita.

Hal ini berdsarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

"Sesungguhnya di rumah-rumah ada (jin yang telah berubah menjadi) ular-ular. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu (jin) kafir." [HR. Muslim no. 2236]

Ular-ular yang dimaksud pada hadits di atas adalah jin yang berubah wujud dan berada dalam rumah kita, sebagaimana keterangannya terdapat pada hadits yang amat panjang yang di ujung haditsnya disebutkan sebagai berikut:

إِنَّ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ

"Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka (ada dalam rumah-rumah), maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali’." [HR. Muslim no. 2236, Abu Dawud no.5257 dan lain-lain]

Hadits di atas bukan bermaksud menekankan bahwa hanya di kota Madinah saja jin masuk islam tetapi fokusnya telah islamnya sekelompok jin yang kemudian jin tersebut masuk ke rumah-rumah dengan berubah wujud menjadi ular.

Ini diperkuat dengan hadits dari Nafi’ seorang pelayan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ حَتَّى حَدَّثَنَا أَبُو لُبَابَةَ بْنُ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْبَدْرِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ» فَأَمْسَكَ

"Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dahulu membunuh semua ular hingga Abu Lubabah bin Abdil Mundzir Al-Badri radhiallahu ‘anhu menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berhenti." [HR. Bukhari no. 4016, Muslim no. 2233]

Ini menunjukkan tak boleh membunuh ular yang berada dalam rumah sebelum memberikan peringatan kepada ular tersebut tiga kali. Sebab bisa jadi ular tersebut adalah jelmaan jin Islam yang menghuni rumah kita. Namun jika setelah diusir tiga kali tetap tak pergi, barulah ular tersebut boleh dibunuh.

Dikecualikan dari ini adalah ular yang berbisa dan berekor pendek yang memiliki dua garis di punggungnya. Maka ini jenis ular jahat dan berbahaya yang boleh langsung dibunuh tanpa peringatan, karena jin Islam tak akan mampu berubah menjadi jenis ular yang demikian.

Hal ini sebagaimana diakatakan oleh Imam As Suyuthi rahimahullah: "Dikecualikan kedua ular ini karena jin yang mukmin tidak akan beralih rupa kebentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya." (Tanwirul Hawalik II:247)

Kesimpulannya, disukai kita memberi peringatan atau mengusir ular-ular yang ada dalam rumah kita selain jenis ular yang telah ana jelaskan di atas selama tiga kali, ada pula yang berpendapat tiga hari dan kalau sudah diperingatkan selama itu mereka tak mau pergi juga maka baru boleh dibunuh.

Hal ini juga sebagaimana dikatakan Imam Malik rahimahullah: “Aku menyukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau diluar kota Madinah selama tiga hari". (At Tamhiid XVI:263)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Donasi Dakwah Manhaj Salaf
BRI 606001022137538 (Kode Bank 002)
BSM 7146027592 (Kode Bank 451)
Semua a/n Crismey Sugiarti
Konfirmasi WA 085712246639


1 komentar untuk "Hukum Membunuh Ular"

  1. Assalamuallaikum Setelah sholat Isa keadaan mati lampu Ada ular masuk hampir Di injak istri laangsung saya bunuh setelah saya kubur, jarak 1jam Ada maasuk lagi Di depan pintu tanpa saya peringatkan saya bunuh apa itu termasuk jin

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak