Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengkhususkan Baca Yasin Tiga Kali Di Malam Nisfu Sya'ban

 


Tanya: Kami memiliki masjid-masjid yang padanya manusia berkumpul di malam tanggal 15 Sya’ban (Nisfu Sya’ban) dan mereka membaca surat Yasin 3 kali dan membaca maulid?

Jawab: Ini termasuk bid’ah dan telah valid dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” [HR. Bukhari no.20 dan Muslim no.1718]

Dan sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadits,

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru dalam agama, dan setiap yang baru dalam agama adalah bid'ah dan setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud 4607 dan Ad-Darimi 95 dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ’anhu]

Dan ibadah dasarnya adalah perintah, larangan dan peneladanan (kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam), sedang amalan ini tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, tidak pernah pula beliau melakukannya dan tidak pernah juga dilakukan oleh salah seorang Khulafaur Rasyidin, tidak sahabat yang lain dan tidak pula tabi’in.

Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah bersabda pada sebagian lafaz hadits yang shahih,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim no.1718]

Dan amalan ini tidak berdasar pada perintah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, maka ia tertolak serta wajib diingkari, karena ia termasuk yang dingkari oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala befirman,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?!”. (QS. Asy-Syuro: 21)

Dan perkara ini termasuk yang diada-adakan oleh orang-orang bodoh tanpa ada petunjuk dari Allah ta’ala, dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz telah menulis risalah tentang, “Hukum Perayaan Malam Nishfu Sya’ban dan Perayaan Malam Isra’ Mi’raj” (silakan merujuk ke risalah tersebut untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap).”

Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: AbdurRozzaq ‘Afifi, Abdullah Ghudayyan

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3/63-64 no.2222)

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengkhususkan Baca Yasin Tiga Kali Di Malam Nisfu Sya'ban"