Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Wanita Diperbolehkan Shalat Di Masjid Dan Saat Itu Juga Ada Kajian Sunnah?






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Tentang keutamaan wanita shalat di rumah hadits-haditsnya telah banyak kita ketahui. Ana tak akan mengulasnya lagi.

Sekarang ana tampilkan dulu beberapa dalil yang menunjukkan bahwa larangan wanita shalat ke masjid itu tidak mutlak selagi bisa memenuhi persyaratannya seperti tidak tabarruj, memakai wewangian yang menyengat, dan sebagainya dalam pasal di bawah:

Dalil-dalil yang menunjukkan tidak sedikit Shahabiyah radhiallahu ‘anhuma membiasakan shalat berjama’ah di masjid.

Dalil pertama, Aisyah radhialahu ‘anha menceritakan:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ.

“Dahulu para wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.”_ [HSR. Bukhari no.546]

Dalil kedua, Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengisahkan:

أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ ، وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ ، فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ.

"Bahwa para wanita di zaman Rasulullah shllallahu 'alaihi wa sallam jika mereka telah selesai dari shalat fardhu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya." [HSR. Bukhari no.822]

Yang menjadi tekanan dalam bahasan kali ini pada hadits di atas adalah wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Dalil ketiga, Aisyah radhiallahu ‘anha juga pernah menceritakan yang maknanya bahwa dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat Islam belum tersebar luas, beliau pernah melaksanakan shalat Isya di sepertiga malam yang pertama. Beliau tak keluar dari rumahnya menuju masjid tersebut, sampai Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu berkata:

نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ.

“Para wanita dan anak-anak telah tidur.“ [HSR. Bukhari no.535]

Tekanan hadits ini adalah dulu bahkan para wanita terkadang tidur di masjid-masjid dalam kemah-kemah mereka.

Ibnu Rajab Al Hanbali rahimahullah setelah membawakan hadits lain yang menunjukkan tentang adanya wanita yang tidur dalam masjid di kemah khusus yang terdapat dalam masjid itu [hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari no.423], maka beliau menjelaskan:

ومقصود البخاري بتخريج هذا الحديث في هذا الباب : أنه يجوز للمرآة أن تقيم في المسجد وتنام فيه ، فإن هذه المرأة كان لها خباء في المسجد تقيم فيه.

"Tujuan Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits ini di dalam bab ini adalah untuk menunjukkan bolehnya seorang perempuan tinggal dan tidur di masjid. Perempuan ini mempunyai kemah di dalam masjid yang dia tinggal di dalamnya.“ (Fathul Baari karya Ibnu Rajab rahimahullah III: 439)

Jika tinggal di masjid boleh, apalagi sekedar shalat berjama’ah di masjid.

Tentu saja kebolehan wanita shalat di masjid apalagi menginap jika memenuhi persyaratan yang ketat sepeti tidak tabarruj dan sebagainya yang sudah sering ana tampilkan masalah ini.

Walau begitu jumhur Ulama memandang wanita tetap lebih utama shalat di rumahnya.

Yang menjadi masalah, jika di suatu masjid ada ta’lim Ahlus Sunnah, maka apakah tetap wanita itu utama tinggal di rumahnya atau utama baginya shalat di masjid sekaligus menghadiri kajian Ahlus Sunnah tersebut ?

Maka Syaikh Al Albani rahimahullah pernah ditanya: (dalam video yang diunggah di Youtube dengan terjemahan bahasa Inggris)

Is it best for a woman to pray in her house or in a mosque near her house ?

Apakah yang terbaik bagi seorang wanita untuk shalat di rumahnya atau masjid dekat rumahnya ?

Beliau menjawab:

 “It is best for her to pray in her house, unless there is a class or exhortation in the mosque from which the woman would benefit, then here the ruling switches it becomes best for her to pray in the mosque. But if there is just prayer (in the mosque), then (her praying) in the house is better. Meaning, if there isn’t anything in the mosque except the congregational prayer, then her praying in her house is better for her than her praying in her mosque contrary to if there was a class or exhortation in the mosque, then her praying in the mosque is better for her.”

"Yang terbaik baginya untuk shalat di rumahnya, kecuali (jika saat itu di masjid dekat rumahnya itu) ada kajian atau nasehat (dari kalangan Ahlus Sunnah -pent) dimana para wanita itu akan mendapatkan manfaat (ilmu). Maka dalam kondisi yang demikian keputusannya berubah menjadi lebih utama bagi wanita untuk shalat di masjid Namun jika hanya shalat (saja tanpa ada kajian di masjid tersebut -pent) maka (shalatnya) di rumah tetap lebih utama, Artinya, jika tidak ada apa pun di masjid kecuali shalat berjama’ah, maka shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalat di masjid berbeda dengan jika ada kajian atau nasihat di masjid, maka dia shalat di masjid lebih baik untuknya.“ https://alalbaany.com/2013/02/19/

(Lihat pula rekamannya di https://www.youtube.com/watch?v=V8w1Hbpe1z0&feature=youtu.be)

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Apakah Wanita Diperbolehkan Shalat Di Masjid Dan Saat Itu Juga Ada Kajian Sunnah?"