Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebuah Fatwa






Oleh Ustadz Abu Abd rahman bin Muhammad Suud al Atsary hafidzhahullah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إنا سنلقي عليك قولًا ثقيلا

"Sesungguhnya Kami akan menurunkan perkataan yang berat kepadamu". (QS. Al-Muzzammil: 5)

Sebagian orang mengangap fatwa adalah soal berjawab. Yakni satu kondisi dimana seorang bertanya kepada mufti (juru fatwa) baik Syaikh, Ulama atau Ustad yang kompeten untuk menjawab sebuah persoalan. Sehingga sebagian orang yang bertanya, marah setelah mendapat jawaban yang tidak sesuai keinginannya, atau tidak berkenan, atau sekedarnya (sesuai perasangka subyektif diri nya).

Ketahuilah wahai saudaraku, semoga Allah merahmatimu. Fatwa tidak sekedar aktivitas menjawab sebuah pertanyaan. Namun sebuah fatwa itu berkaitan dengan banyak hal, yang paling utama adalah 'butuh'.

Ya, benar, yang paling utama dari sebuah jawaban fatwa adalah kebutuhan bagi yang bertanya. Bukan sekedar soal berjawab.

Seorang mufti (juru fatwa) yang baik adalah yang memahami baik dari sisi penanyanya, kondisi psikologi penanya, kualitas pertanyaan dan butuh tidaknya seorang atas jawaban yang akan di berikan.

Maka wahai saudaraku boleh jadi engkau bertanya lalu pertanyaanmu,

1) Dijawab dengan panjang lebar, dengan dalil-dalil banyak, dan lengkap dengan rujukan. Dan ini biasanya yang di harap seorang penanya.
2) Dijawab secukupnya, sesuai kelapangan mufti (juru fatwa) dan sedikit dalil atau tanpa memberikan rujukan dalil.
3) Boleh jadi hanya di jawab, boleh atau tidak. Dan ini biasanya membuat kecewa dan buruk sangka penanya.
4) Tidak dijawab sesuai keinginan penanya, bahkan pertanyaan itu di balik dengan pertanyaan pada penanya.
5) Tidak dijawab.

Kenapa seperti itu? Sekali lagi, Boleh jadi karena,

1) Butuh tidaknya seorang atas jawaban, dan hal itu menjadi kewajiban mufti untuk memahami dari semua sisi dari penanya, baik cara, adab, kualitas pertanyaan, dan psikologi penanya.
2) Banyaknya pertanyaan, maka wajib bagi penanya untuk maklum dan mengetahui kesibukan mufti, atas semua itu, sehingga sebuah jawaban itu sesuai kelapangan dan kesiapan menjawab.
3) Mufti mengetahui bahwa pertanyaan itu tidak perlu di jawab atau mufti mengetahui bahwa penanya tidak butuh atas jawaban itu.
4) Boleh jadi penanya lebih butuh jawaban lain yang lebih bermanfaat, dari pertanyaan itu sendiri.
5) Selain itu, wahai saudaraku, ketahuilah semoga Allah memberkahimu.

Fatwa itu urusan yang berat. Inilah para Shahabat Nabi, Ulama Salaf (dulu) dan Ulama Khalaf (sekarang), mereka lebih suka bila pertanyaan itu di jawab saudaranya yang lain.

Atau inilah Imam darul hijrah (madinah) satu saat di debat dengan sebuah pertanyaan, wahai Imam, sebentar saya mau bertanya sebuah pertanyan ringan?

Beliau tertunduk dan keluar penuh keringat dan menjawab, adakah sesuatu yang ringan dari syariat ini?

Di lain waktu beliau di datangi orang dari jauh, dengan membawa puluhan pertanyaan, lalu hanya di jawab beberapa, selebihnya beliau jawab, "tidak tau".

Lalu orang itu berkata, wahai Imam jawaban apa yang aku akan sampaikan pada kaumku,

Beliau menjawab: "Katakan bahwa malik (yakni beliau sendiri) tidak tau !!".

Sebuah fatwa adalah kondisi seorang mufti meletakkan sebelah kakinya di surga dan sebelah lainnya di neraka, karena beratnya.

Demikian wahai saudaraku, beratnya sebuah fatwa, bukan sekedar hanya soal berjawab.

Maka, sebaliknya, bertanggung jawablah ketika bertanya, bertanyalah yang penting bagi hidup dan amal nyata. Dan jangan sekedar bertanya atau memperberat tugas para dai dengan pertanyaan-pertanyaan yang remeh dan kadang tidak perlu dijawab.

Tanda adab yang baik dan pemahaman ilmu yang tinggi adalah kualitas kita dalam bertanya.

Semoga Allah memberkahi umur kita dan menambah semangat kita dalam belajar.

____________
Oleh yang butuh dan mengharap ampunan Rabbnya.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage      : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Sebuah Fatwa"