Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keharusan Tujuh Anggota Tubuh Menempel Kuat Pada Tempat Sujud Saat Shalat !!





Oleh Ustadz Berik Said hafizhahullah

Kita tahu ada 7 anggota tubuh yang saat sujud harus menempel pada tempat sujud. Bila salah satunya saja tidak menempel, maka shalatnya tidak sah.

Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ –وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ– وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ



"Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi, beliau mengisyaratkan dengan tangannya dengan menunjuk pada hidungnya). (2,3) Dua telapak tangan (kanan dan kiri). (4,5) Dua lutut (kanan dan kiri). Dan (6,7) Dua ujung kaki (kanan dan kiri)". [HSR. Bukhari no.812, Muslim no.490, Nasa'i no.1097, Ibnu Majah no.883]

Pernyataan Beberapa Ulama Terkait Keharusan Menempel Tujuh Anggota Tubuh Tersebut Saat Sujud Dalam Shalat


Imam Nawawi As Syafi'i rahimahullah berkata:

لَوْ أَخَلَّ بِعُضْوٍ مِنْهَا لَمْ تَصِحّ صَلاته

"Kalau ada yang luput (tidak menempel pada tempat sujud) salah satu saja diantara anggota tubuh sujud tersebut, maka tudak sah shalatnya." (Syarah Shahih Muslim IV:208)

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

والسجود على هذه الأعضاء السبعة واجب في كل حال السجود ، بمعنى أنه لا يجوز أن يرفع عضوا من أعضائه حال سجوده ، لا يدا ، ولا رجلا ، ولا أنفا ، ولا جبهة ، ولا شيئا من هذه الأعضاء السبعة .

"Sujud (dengan melekatkan) ketujuh anggota tubuh ini wajib dalam kondisi sujud bagaimanapun. Maksudnya, tak diperbolehkan mengangkat (tidak melekatkan) salah satu dari anggota tubuh yang mesti sujud itu, tidak tangan, tidak kaki, tidak hidung, tidak dahi/kening, dan tidak pula anggota tubuh sujud lainnya". (Syarhul Mumti' III:37)

Dalam kesempatan lain beliau berkata:

فإن فعل : فإن كان في جميع حال السجود فلا شك أن سجوده لا يصح ؛ لأنه نقص عضوا من الأعضاء التي يجب أن يسجد عليها .

"Jika orang yang shalat melakukan hal tersebut, maka bila hal itu dilakukan secara full dalam sujudnya, maka tak diragukan sujudnya tidak sah. Hal ini dikarenakan dia tidak lengkap melekatkan bagian tubuh yang semestinya wajib baginya untuk ikut sujud (dengan) melekatkannya ke tanah." (Syarhul Mumti' III:37)

Kesalahan Yang Paling Sering Terjadi Saat Sujud Terkait Dengan Keharusan Menempelkan Tujuh Anggota Tubuh Saat Sujud Dalam Shalat


Yang sering kita dapati adalah orang saat sujud hidung atau keningnya agak terangkat tidak menempel kuat pada tempat sujud.

Terkadang keningnya menempel kuat pada tempat sujud tapi hidungnya tidak.
Ini salah bahkan dikhawatirkan bisa membatalkan shalat.

Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ الْأَرْضِ مَا يُصِيْبُ الْجَبِيْنُ

“Tidak ada shalat bagi orang yang (yang saat sujud ) tidak meletakkan dengan kuat hidungnya ke bumi (tempat sujud) sebagaimana halnya dahi/kening".
[HR. Daroquthni 1304, Baihaqi dalam Sunanul Kubra II;103, Thabrani dalam al Ausath 4111, Hakim I:270, dan lain-lain]

Menurut Daroquthni rahimahullah dalam Sunan-nya [ I:708]: "Mursal (terputus rangkaian sanadnya)“. Demikian pula al 'Aini rahimahullah dalam 'Umdatul Qori [VI:130], memperkuat pendapat Daroqutni yang mengatakan bahwa hadits ini mursal.

Namun sejumlah besar ahli hadits lainnya menyatakannya Shahih. Berikut beberapa penjelasannya:

Hakim dan adz Dzahabi rahimahumallah menyatakannya sebagai "Shahih atas syarat Bukhari". Al Hafizh rahimahullah dalam ad Dirooyah [ I:144 ] "رواته ثقات وله طريق أخرى ... "Seluruh perawinya kredibel dan ia memiliki jalur pendukung yang lain…" Syaikh al Albani rahimahullah juga menyepakati kemursalannya. Hanya saja Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan bahwa walau mursal, hadits ini ternyata punya dalil pendukung lain yang dari 'Ikrimah rahimahullah secara Maushul (tersambung sanadnya) yang menjadikan hadits ini menjadi kuat. Silahkan tela'ah lebih lanjut dalam Ashlul Shifat Shalat Nabi [II:733-744].

Keterangan dari Para Salaf dan Penjelasan para Ulama Tentang Keharusan Menempelkan Dahi dan Hidung Saat Sujud


Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma pernah berkata:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُلْزِقْ أَنْفَهُ بِالْحَضِيضِ، فَإِنَّ اللَّهَ قَدِ ابْتَغَى ذَلِكَ مِنْكُمْ

"Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka tekankan hidungnya (ke tempat sujud) sekuat mungkin, karena Allah menghendaki hal itu dari kalian." (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah I:234 No.2688)

Sa’id bin Jubair rahimahullah pernah berkata:

مَا تَمَّتْ صَلَاةُ رَجُلٍ حَتَّى يَلْزِقَ أَنْفَهُ كَمَا يَلْزِقُ جَبْهَتَهُ

"Tidaklah sempurna shalatnya seseorang hingga ia mau menempelkan dengan kuat hidungnya (ke tempat sujud) sebagaimana melekatnya dahi/keningnya."
(Mushonnaf Ibnu abi Syaibah I:235 No.2691)

Thowus rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang masalah menempelkan hidung di tempat sujud, maka beliau menjawab:

أَوَ لَيْسَ أكْرَمَ الْوَجْهِ

"Bukankah (hidung itu) seutama-utamanya bagian wajah ? (maka bagaimana mungkin hidung tak ikut menempel pada tempat sujud ? -pent)." (Mushonnaf Ibnu abi Syaibah I:235 No.2692)

Imam Syafi'i rahimahullah berkata:

لا يجزيه حتى يسجد على جبهته وأنفه

"Tidak boleh baginya (untuk sujud -pent) hingga sujud pula kening dan hidungnya." (Al Istidkaar, karya Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah X:325)

Syaikh Al Albani rahimahullah, setelah menyebutkan hadits yang menekankan perintah menempelkan dahi dan hidung saat sujud, sebagaimana haditsnya telah kami kutipkan di muka -, maka beliau berkata:
“Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud meletakkan dahi ketika sujud tidak cukup hanya menyentuhkan dahi/kening di tempat sujud. Yang benar ada kewajiban untuk memberikan beban kepala dan leher pada tempat sujud sehingga dahi itu dalam posisi yang kokoh  menempel di tempat sujud.

Artinya jika orang yang shalat tersebut bersujud di atas kapas, rumput atau benda yang diisi kapas atau rumput maka orang tersebut wajib menekankan kepalanya sehingga benda yang menjadi tempat sujud itu tertekan karenanya dan seandainya tangan orang tersebut diletakkan di bawah benda tadi maka akan ada bekas di tangan.

Jika tata cara sujud semacam ini tidak dilakukan maka sujud tersebut adalah sujud yang tidak sah menurut pendapat yang paling kuat dalam pandangan para ulama bermazhab syafi'i." (Ashlu Shifat Shalat Nabi II:732-733)

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     :  http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Keharusan Tujuh Anggota Tubuh Menempel Kuat Pada Tempat Sujud Saat Shalat !! "

  1. Assalamualaikum ustadz bagaimana hukumnya jika lupa tidak menekan hidung dan telapak tangan hanya sekedar meletakkan
    Apa harus mengulangi sholatnya
    Sangat besar harapan saya dengan jawaban ustadz
    Jazaakallaahu Khairan ustadz
    Wassalamu'alaikum warahmatullah

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak