Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sunnahkah Memakai Celak Bagi Wanita Dan Laki-Laki ?

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عليكم بالإثمدِ فإنه يجلو البصرَ ويُنبِتُ الشعرَ

"Hendaklah kalian memakai itsmid, karena itu dapat menajamkan pandangan dan menumbuhkan rambut". [HR Abu Dawud 3878, Ibnu Majah 3495, Turmudzi dalam Al ‘Ilalul Kabir 530. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami 4056, shahih]

Itsmid adalah sebuah batu khusus yang merupakan bahan untuk membuat celak terbaik. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ

"Sesungguhnya celak terbaik bagi kalian adalah itsmid". [HR. Abu Dawud 3878. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud 3878, shahih]

Walau demikian, tentu bukan hanya itsmid saja yang boleh dijadikan bahan celak mata. Apapun boleh selagi tentu bendanya suci.

Penjelasan Khilaf Ulama Lelaki Memakai Celak

Untuk wanita, ana tidak menemukan perbedaan pendapat Ulama atas bolehnya, bahkan sunnahnya celak jika dilakukan untuk suaminya, atau di depan mahramnya, atau pada sesama wanita.

Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata:

يجوز تجمل المرأة بالكحل في عينيها بين النساء ، وعند الزوج والمحارم ، أما عند الأجنبي فلا يجوز كشفها لوجهها ولا عينيها المكحلتين

"Boleh seorang wanita mempercantik diri dengan celak pada kedua matanya saat ia bersama para wanita, suaminya dan mahramnya. Adapun saat ada lelaki lain yang bukan mahram, maka tidak boleh ia membuka wajahnya dan kedua matanya yang dihiasi celak tersebut". (Al-Fatawa 10/58)

Adapun pemakain celak bagi lelaki ada sedikit khilaf.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah memandang pemakaian celak bagi lelaki jika bukan untuk tujuan pengobatan, seperti untuk menguatkan mata yang rabun dan hanya untuk sekedar berhias, terutama bila yang mengenakannya lelaki yang masih muda, maka beliau tidak menyukai hal ini. Walaupun beliau juga menyatakan dalam masalah pemakaian celak bagi lelaki ini beliau tawaqquf (belum menyatakan pendapat yang tegas). (Lihat ini dalam Majmu Fatawa-nya XI:116, no.37)

Tetapi berdasarkan keumuman hadits shahih yang ana tampilkan di atas, maka zhahirnya menunjukkan, bahwa pemakaian celak memang di sunnahkan baik bagi laki-laki maupun wanita. Tentu saja kalau untuk wanita pemakaian celak ini disunnahkan jika ia lakukan untuk suaminya saja atau di depan mahramnya.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syaikh bin Baaz rahimahullah berikut:

أما الكحل فلا بأس ، لأنه مشروع للرجال والنساء على حد سواء ، فكونه يكحل عينيه فلا بأس ، والكحل طيب نافع ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يكتحل ، فلا بأس بذلك

"Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyariatkan baik bagi laki-laki maupun wanita dengan ketentuan hukum yanh sama. Dengan demikian seorang laki-laki bolek memakai celak pada kedua matanya. Dan pemakaian celak itu baik lagi bermanfaat. Terdapat hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memakai celak, "Maka hukumnya boleh". (Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz 29/48)

Apa yang difatwakan Syaikh bin Baaz rahimahullah di atas juga merupakan keputusan fatwa Lajnah Ad-Da'imah no.598.

Demikianlah, semoga hal ini bisa memberikan pencerahan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Sunnahkah Memakai Celak Bagi Wanita Dan Laki-Laki ?"