Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memakai Obat Tetes Mata, Telinga Dan Celak Ketika Puasa

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Memakai obat tetes mata, telinga, maupun celak mata, maka ini tidak membatalkan puasa, walau ada yang berpendapat jika obat tetes tersebut sampai ke tenggorokan maka membatalkan. Tetapi pendapat ini tidaklah kuat. Yang jelas itu tidak membatalkan puasa.

Syaikh bin Baaz rahimahullah saat membahas hal ini diantaranya berkata:

الصحيح: أن القطرة لا تفطر ، وإن كان فيها خلاف بين أهل العلم ، حيث قال بعضهم: إنه إذا وصل طعمها إلى الحلق فإنها تفطر ، والصحيح أنها لا تفطر مطلقاً، لأن العين ليست منفذاً، لكن لو قضى احتياطاً وخروجاً من الخلاف من استعملها ووجد طعمها في الحلق: فلا بأس، وإلا فالصحيح أنها لا تفطر، سواء كانت في العين أم في الأذن

"Yang benar, obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa, walaupun ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat, jika rasanya sampai ke tenggorokan, maka itu membatalkan. Namun yang benar, hal itu tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena mata tidak tembus ke tenggorokan.

Walau begitu jika yang menggunakannya merasa ada rasa di tenggorokan kemudian mengqadha puasanya untuk  kehatia-hatian dan keluar dari perselisihan, maka hal itu tidak mengapa. Dan andaipun tidak mengqadha puasanya pun tidak mengapa. Karena yang benar adalah obat tetes tidak membatalkan puasa, baik itu obat tetes di mata maupun di hidung". (Majmu’ Fatawa Ibn Baz XV:263)

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

وأما قطرة العين -ومثلها أيضاً الاكتحال- وكذلك القطرة في الأذن: فإنها لا تفطر الصائم ؛ لأنها ليست منصوصاً عليها، ولا بمعنى المنصوص عليه، والعين ليست منفذاً للأكل والشرب، وكذلك الأذن، فهي كغيرها من مسام الجسد

"Adapun tetes mata, sebagaimana juga pemakaian celak mata dan juga obat tetes telinga, maka sesungguhnya kesemuanya itu tidak membatalkan puasa, karena hal-hal tersebut tidak disebutkan dalam nash dan tidak dalam pengertian hal-hal yang disebutkan dalam nash (yang dianggap sebagai pembatal puasa). Mata bukan jalur makanan dan minuman, demikian pula dengan telinga. Keduanya seperti yang lain merupakan lubang-lubang yang terdapat pada tubuh lainnya". (Fatawa Shiyam 206)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Memakai Obat Tetes Mata, Telinga Dan Celak Ketika Puasa"